Asuransi
Prudential

Di masa lalu, cara kita
menabung masih sangat tradisional
seperti menyimpan uang di dalam sebuah kaleng biscuit
di bawah kasur bahkan dengan cara meminjamkan uang pada orang lain. Di masa
sekarang, menyimpan uang di bank lebih masuk
akal. Namun ada satu pilihan tempat lain untuk menabung yang juga aman dan
menarik – Asuransi jiwa.
Saat kita
menabung di BANK,
maka yang akan dapatkkan hanya saldo + bunga,
tidak ada perlindungan apapun. Apakah anda ingat dengan inflasi? bank sama sekali
tidak mampu melindungi uang kita dari inflasi. disisi lain tidak ada satu bank
pun yang mau perduli dengan kondisi nasabah jika nasabah tersebut terkena
musibah .
Namun berbeda dengan menyisihkan sejumlah uang pada
produk
asuransi jiwa, Mari kita lihat contoh dari seorang pria yang sanggup
menabung sebesar S$10,000 (Rp 60 jt) setiap tahun. Berapa lama waktu yang ia
butuhkan untuk menumbuhkan uangnya menjadi S$1,000,000 (Rp 6 miliar)? Benar –
100 thn, dan tentu saja hal ini agak tidak mungkin. Namun dengan menabung di
asuransi jiwa, jika kematian atau cacat terjadi, maka pria ini telah
diasuransikan sebesar S$1,000,000 (Rp 6 miliar).
Pru Link Assurance Account adalah salah satu
produk dari Prudential Life Assurance ( Prudential Indonesia ). Merupakan salah
satu produk asuransi unit link dari sekian banyak jenis asuransi unit link di
Indonesia.
Fleksibilitas fitur, merupakan manfaat yang dimiliki jenis asuransi unit link ini membuat semakin
banyak diminati masyarakat di Indonesia yang sedang membutuhkan adanya proteksi
atas kemungkinan risiko yang mungkin atau pasti akan terjadi dalam setiap fase
kehidupan. Asuransi Unit
Link sudah menjadi kebutuhan, walaupun memang tidak setiap orang mampu
membelinya karena tidak dapat dipungkiri, untuk membeli asuransi diperlukan
persiapan finansial yang cukup untuk menutup kewajiban pembayaran premi dalam
jangka waktu yang panjang.
Banyak orang menganggap asuransi
jiwa sebagai suatu cara menabung yang lebih baik karena alasan-alasan berikut:
- TERATUR: menabung sekali-kali dan menabung hanya ketika anda ingin menabung saja tidak akan menjamin bertambahnya uang anda.
- DIWAJIBKAN: Anda memiliki komitmen untuk menyisihkan sejumlah uang setiap tahunnya, pada waktu yang sama setiap tahun.
- ANDA MEMILIKI UANG TAPI TIDAK MUDAH DIEAKSES: keadaan ini dapat menghapus godaaan untuk menarik uang anda dan menggunakannya, sehingga tujuan awal Anda menabung tetap dipertahankan .
Nasabah dapat menambahkan beragam
manfaat asuransi tambahan ( riders ) seperti :
- Pru Crisis Cover 34, Bila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis ( lihat tabel ), UP dari Pru Crisis Cover 34 akan dibayarkan dengan mengurangi UP dasar.
- Pru Crisis Cover Benefit 34, bila tertanggung utama memenuhi salah satu dari 34 kondisi kritis atau meninggal dunia, UP dari Pru Crisis Cover Benefit 34 akan dibayarkan tanpa mengurangi UP dasar.
- Pru Personal Accident Death ( PAD ) ,bila tertanggung utama meninggal dunia akibat kecelakaan, UP dari PAD akan dibayarkan
- Pru Personal Accident Death & Disablement ( PADD ) , bila tertanggung utama mengalami kecelakaan atau meninggl dunia akibat kecelakaan, UP dari PADD akan dibayarkan.
- Pru Med , manfaat tambahan yang memberikan tunjangan harian rawat inap, ICU, dan pembedahan kepada tertanggung utama jika menjalani rawat inap di rumah sakit.
- Pru Hospital And Surgical , manfaat tambahan yang memberikan penggantian seluruh biaya rawat inap, ICU dan pembedahan sesuai manfaat yang diambil, selama tertanggung utama menjalani perawatan di rumah sakit.
- Pru Waiver 33, pembebasan premi berkala jika tertanggung utama memenuhi kriteria dari salah satu dari 33 kondisi kritis.
- Pru Payor 33, pembebasan premi berkala dan Pru Saver jika tertanggung utama memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis.
- Pru Parent Payor 33, pembebasan premi berkala dan Pru Saver, jika tertanggung tambahan yaitu ayah dan/atau ibu tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
- Pru Spouse Waiver 33, pembebasan premi berkala jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 konisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
- Pru Spouse Payor 33, pembebasan premi berkala dan Pru Saver jika tertanggung tambahan yaitu suami atau isteri tertanggung utama telah memenuhi kriteria salah satu dari 33 kondisi kritis, mengalami cacat total dan tetap ( TPD ), atau meninggal dunia.
- Pru Link Term, bila tertanggung utama meninggal dunia hingga pada saat tertanggung berusia 55, 65, 70, 75, 80, 85 tahun ( sesuai pilihan ), UP dari Pru Link Term akan dibayarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar